Judul : Upah minimum propinsi terbaru 2013
link : Upah minimum propinsi terbaru 2013
Upah minimum propinsi terbaru 2013
Berikut informasi Upah minimum propinsi terbaru 2013 menurut Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 3 November 2012.Masih 6 Provinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2013.
Enam Provinsi yang sudah tercatat menetapkan upah minimum ptopinsi UMP 2013 adalah Papua, Bengkulu, Bangka Belitung, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
Berikut besaran Upah Minimum meliputi enam Provinsi tersebut:
Papua menetapkan besaran Rp 1.710.000,Bengkulu sebesar Rp. 1.200.000,-,
Bangka Belitung Rp. 1.265.000,-
Sumatera Utara Rp. 1.305.000,
Kalimantan Selatan Rp. 1.337.500,- dan
kalimantan Barat Rp. 1.060.000,-
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.
Sementara itu data terbaru yang masuk adalah propinsi Ta
Demikianlah Artikel Upah minimum propinsi terbaru 2013
Sekianlah artikel Upah minimum propinsi terbaru 2013 kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Upah minimum propinsi terbaru 2013 dengan alamat link https://arsipkeren.blogspot.com/2012/11/upah-minimum-propinsi-terbaru-2013.html
0 Response to "Upah minimum propinsi terbaru 2013"
Post a Comment